Senin, 27 Februari 2012

Hukum musbil ( melembrehkan celana ) dan tidak sahnya sholat imam / orang yang musbil 2




kisah nyata tahun 2008 di salah satu pondok mini ** II di jakarta

pak guru : hei anu ya ?

jama'ah : astaghfirullah , loe , disini sekarang ? gw denger di jawa timur

pak guru : kagak , gw dipindahin kesini.

jama'ah : wah kebetulan nih , gw banyak denger info soal loe

pak guru : soal apaan ?

jama'ah : info loe membenarkan '' salafiy ''

pak guru : ooooo..

singkat cerita terjadilah diskusi antara keduanya.

jama'ah : loe jangan salah kira , '' salafiy '' itu ga mengerti sama sekali soal hadits , karena mereka bukan lulusan ma'had , mereka cuma kuliah , pulang , modal bahasa arab terus menerjemahkan sendiri dan diajarkan.

pak guru : hmm..hmmm ( masih diam saja )

jama'ah : gw tau gimana ada ustadz lulusan madinah , masalah musbil aja ga mengerti hukumnya

pak guru : mang loe , tanya apaan ke ustadz itu

jama'ah : gw tanya , pak ustadz , gimana hukum orang musbil sholatnya sah atau tidak ?
ustadz itu mengatakan sah karena haditsnya di HR Abu Daud dlaif. jadi tidak bisa dijadikan hujah.

jama'ah : menurut loe gimana ustadz ini , benar apa salah pendapatnya ( bertanya memancing reaksi pak guru )

pak guru : bisa jadi dia benar , karena kan haditsnya dlaif . dan syaikh albany juga mendlaifkan.

jama'ah : gw faham soal itu , masalahnya kan masih ada hadits lain .

pak guru : hadits yang mana ? shohih ga ?

jama'ah : justru ini jelas dan shohih. albany saja menshohihkannya.

pak guru : hadits yang mana ?

jama'ah : di Abu Daud hadits yang katanya dlaif itu , diatas hadits itu , sebelum hadits yang katanya dlaif . ada hadits yang matannya ( isi hadits ) sama tetapi melalui jalur abdullah bin masud. bahkan disini dipertegas hukumnya. HR Abu Daud no 637 .

pak guru : yang mana ?

jama'ah : yang bunyinya. barang siapa yang musbil didalam sholatnya karena sombong , maka tidak ada dari Allah yang maha agung didalam keadaan halal dan tidak ada dalam keadaan haram.

syaikh Albany mengatakan ini shohih isnadnya meski mauquf.

abdullah mas'ud mengatakan ; tidak dalam keadaan halal dan tidak dalam keadaan haram ini artinya dia sholat tidak dalam keadaan beriman.

jama'ah : nah , menurut loe , orang yang sholatnya tidak dalam keadaan beriman sah tidak sholatnya , diterima tidak sholatnya ?

pak guru : ya tidak lah

jama'ah : ya sudah ,berarti meski yang hadits di himpunan kita kitab janaiz hal 60 atau di kitab Abu Daud no 638 dikatakan dlaif tetapi ada penguat lain yang mempertegas hukum tidak sahnya imam / orang musbil.

pak guru : hmm.... ( diam saja )

dan karena sudah maghrib , sholat maghrib kemudian obrolan dilanjut sambil makan bakso di warung sampai isya dan si jama'ah pamit pulang.

Obrolan bab lain yang terjadi setelah maghrib sampai isya, insya Allah akan diposting dilain waktu

sayangnya si pak guru akhirnya keluar dari jama'ah haq dikarenakan ada kepentingan / kesombongan yang berlebihan , karena dia merasa ahli nahwu , merasa kuliah di LI***

insya Allah kisah berikutnya masih tentang tidak sahnya sholat imam / orang musbil dalam hujah yang berbeda. kali ini menunjukkan jahil murakkab ustadz '' salafiy '' di kediri yang lulusan madinah dalam masalah tidak sahnya imam / orang yang musbil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYAKIT HATI [KAGUM DIRI, MERASA POL DEWE]

    Kagum diri dapat diartikan suatu penyakit hati yang membuat seseorang merasa bahagia dengan pujian dari orang lain dan merasa diri...