Selasa, 14 Februari 2012

Mengumpulkan kesimpulam berdasarkan hukum Allah dan Rasulnya Benarkah yang dilakukan oleh syaikh bazumul menjadi fatwa ,tanpa perlu saksi dalam menghukumi orang lain ?



Mari kita ambil hikmah dari riwayat ini ,
Suatu saat ada yahudi yang terbunuh disuatu jalan. Maka kelompok yahudii mendatangi Rasulullah untuk meminta pertanggunjawaban. Sebab yahudi menuduh orang-orang imanlah yang membunuh teman yahudi mereka.
Tetapi orang-orang iman bersikeras tidak membunuhnya.
Sehingga Rasulullah bersabda ; '' dari kalian yahudi bersumpahlah , dari kalian beriman bersumpahlah ''
Shahabat berkata '' ya Rasulullah bagaimana mereka disuruh bersumpah , tentu saja mereka berani ( karena mereka kufar ) ,
Rasulullah bersabda, '' disebabkan dari kalian tidak bisa mendatangkan saksi yang melihat atau mengetahui kejadian , maka yahudi dan kalian harus bersumpah''
Akhirnya Rasulullah membayar diyat 100 unta kepada kelompok yahudi , sebab keberanian mereka untuk bersumpah. Dan shahabat tidak bisa membuktikan keterlibatan mereka.
Hikmah apa yang diambil dari riwayat diatas :
1. Bahkan persaksian orang imanpun tanpa bukti , maka ditolak oleh Allah dan Rasulullah
2. Dalam menghukumi Rasululllah membutuhkan bukti , dari kedua belah pihak , bukan pengakuan sepihak
3. Dengan riwayat diatas , maka menjadi batal hujah yang dibawakan @ rikirik awlia raman yaitu persaksian orang adil langsung diterima tanpa perlu diteliti. Apakah shahabat diatas bukan seadil-adilnya orang ? Tetapi kenapa tetap tidak diterima oleh Rasulullah tanpa shahabat mendatangkan bukti ?
Dari 3 kesimpulan ini , maka bila dicocokkan dengan pernyataan syaikh bazumul , apakah pernyataan syaikh bazumul dibenarkan , dari sisi ;
1. Tidak adanya saksi dari tertuduh
2. Tidak didatangkan pihak tertuduh
3. Hanya mendengarkan dan membenarkan si penuduh tanpa melakukan point ke-1 dan ke-2
4. Menghukumi hanya dari apa-apa yang didengar. Maka berdasarkan hadits Rasulullah '' cukup seseorang dikatakan pendusta ketika dia menyampaikan setiap apa-apa yang dia dengar ''
Dan hadits ini menjadi bukti bahwa tabayun itu wajib dan menghukumii dari apa-apa yang dilihat bukan dari apa-apa yang didengar.
Karena menyampaikan apa yang didengar tanpa diteliti , dia adalah pendusta.
4 point diatas , bila kita bertanya kepada mereka , apakah sudah sesuai dengan hukum allah dan Rasul ?
Mereka menjawab seperti Imam Bukhary ketika mengatakan fulan majhul , dusta . Itu tidak mendatangkan saksi .
Sekilas nampak benar , padahal salah besar. Disebabkan apakah Imam Bukhary langsung menuduh perawi itu dusta tanpa bertanya , meneliti terlebih dahulu ? Pikiran naif dan terlalu memaksakan hujah dan mer ro'yu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENYAKIT HATI [KAGUM DIRI, MERASA POL DEWE]

    Kagum diri dapat diartikan suatu penyakit hati yang membuat seseorang merasa bahagia dengan pujian dari orang lain dan merasa diri...