"Intanshurullah Yansurkum (Jika kamu menolong Allah (Agama Allah) maka Allah akan menolongmu)"....
Selasa, 14 Februari 2012
Mengumpulkan kesimpulam berdasarkan hukum Allah dan Rasulnya Benarkah yang dilakukan oleh syaikh bazumul menjadi fatwa ,tanpa perlu saksi dalam menghukumi orang lain ?
Mari kita ambil hikmah dari riwayat ini ,
Suatu saat ada yahudi yang terbunuh disuatu jalan. Maka kelompok yahudii mendatangi Rasulullah untuk meminta pertanggunjawaban. Sebab yahudi menuduh orang-orang imanlah yang membunuh teman yahudi mereka.
Tetapi orang-orang iman bersikeras tidak membunuhnya.
Sehingga Rasulullah bersabda ; '' dari kalian yahudi bersumpahlah , dari kalian beriman bersumpahlah ''
Shahabat berkata '' ya Rasulullah bagaimana mereka disuruh bersumpah , tentu saja mereka berani ( karena mereka kufar ) ,
Rasulullah bersabda, '' disebabkan dari kalian tidak bisa mendatangkan saksi yang melihat atau mengetahui kejadian , maka yahudi dan kalian harus bersumpah''
Akhirnya Rasulullah membayar diyat 100 unta kepada kelompok yahudi , sebab keberanian mereka untuk bersumpah. Dan shahabat tidak bisa membuktikan keterlibatan mereka.
Hikmah apa yang diambil dari riwayat diatas :
1. Bahkan persaksian orang imanpun tanpa bukti , maka ditolak oleh Allah dan Rasulullah
2. Dalam menghukumi Rasululllah membutuhkan bukti , dari kedua belah pihak , bukan pengakuan sepihak
3. Dengan riwayat diatas , maka menjadi batal hujah yang dibawakan @ rikirik awlia raman yaitu persaksian orang adil langsung diterima tanpa perlu diteliti. Apakah shahabat diatas bukan seadil-adilnya orang ? Tetapi kenapa tetap tidak diterima oleh Rasulullah tanpa shahabat mendatangkan bukti ?
Dari 3 kesimpulan ini , maka bila dicocokkan dengan pernyataan syaikh bazumul , apakah pernyataan syaikh bazumul dibenarkan , dari sisi ;
1. Tidak adanya saksi dari tertuduh
2. Tidak didatangkan pihak tertuduh
3. Hanya mendengarkan dan membenarkan si penuduh tanpa melakukan point ke-1 dan ke-2
4. Menghukumi hanya dari apa-apa yang didengar. Maka berdasarkan hadits Rasulullah '' cukup seseorang dikatakan pendusta ketika dia menyampaikan setiap apa-apa yang dia dengar ''
Dan hadits ini menjadi bukti bahwa tabayun itu wajib dan menghukumii dari apa-apa yang dilihat bukan dari apa-apa yang didengar.
Karena menyampaikan apa yang didengar tanpa diteliti , dia adalah pendusta.
4 point diatas , bila kita bertanya kepada mereka , apakah sudah sesuai dengan hukum allah dan Rasul ?
Mereka menjawab seperti Imam Bukhary ketika mengatakan fulan majhul , dusta . Itu tidak mendatangkan saksi .
Sekilas nampak benar , padahal salah besar. Disebabkan apakah Imam Bukhary langsung menuduh perawi itu dusta tanpa bertanya , meneliti terlebih dahulu ? Pikiran naif dan terlalu memaksakan hujah dan mer ro'yu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PENYAKIT HATI [KAGUM DIRI, MERASA POL DEWE]
Kagum diri dapat diartikan suatu penyakit hati yang membuat seseorang merasa bahagia dengan pujian dari orang lain dan merasa diri...

-
cara membuat widget berita berjalan di bawah blog seperti di TV. Kalau seperti itu 'kan jadi seperti di Tv beneran kan sob~? Langsun...
-
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: من صُنِعَ إليه مَعْرُوفٌ فقال لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ الله خَيْرًا فَقَدْ أَب...
-
Untuk menentukan kualitas sebuah hadits diperlukan serangkaian penelitian, selain serentetan metodologi (kaidah)...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar